BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Di dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI Th.1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia
adalah kesatuan yang berbentuk republik” dimana di dalam negara unitaris
(kesatuan) tidak ada satupun negara lain di dalam negara, yang berarti tidak
ada kedaulatan lain dalam wilayah negara indonesia selain daripada wilayah
kesatuan NKRI itu sendiri. Dengan paham negara kesatuan tersebut Indonesia
cenderung bersatu, yang mengatasi segala paham ataupun golongan yang menjamin
seluruh warga negaranya sama dihadapan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
Dalam negara kesatuan juga diakui corak kemajemukan bangsa, yang tetap
dipertahankan tanpa menimbulkan “sparatis” atau keretakan bagi persatuan dan
kesatuan bangsa. Untuk mewujudkan hal itu sangat dibutuhkan suatu instrumen
demokrasi yaitu lembaga perwakilan salah satunya adalah DPR (dewan perwakilan
rakyat), sebagai perwujudan kehendak rakyat dalam menentukan
kebijakan-kebijakan negara melalui peraturan perundang-undangan.
DPR merupakan perwakilan politik (polical representation) yang anggota dipilih melalui pemilu. DPR adalah organ pemerintahan yang bersifat sekunder sedangkan rakyat bersifat primer, sehingga melalui DPR kedaulatan rakyat bisa tercapai sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 NRI Th.1945 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD “B. Dari paparan singkat di atas sangatlah jelas kalau DPR berperan penting dalam NKRI. Maka dari itu kami akan sedikit menjelaskan mengenai DPR.
DPR merupakan perwakilan politik (polical representation) yang anggota dipilih melalui pemilu. DPR adalah organ pemerintahan yang bersifat sekunder sedangkan rakyat bersifat primer, sehingga melalui DPR kedaulatan rakyat bisa tercapai sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 NRI Th.1945 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD “B. Dari paparan singkat di atas sangatlah jelas kalau DPR berperan penting dalam NKRI. Maka dari itu kami akan sedikit menjelaskan mengenai DPR.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Bagaimana kah sejarah
DPR?
Apa saja hak dan
kewajiban DPR?
Bagaimana kah keanggotaan
DPR serta fungsi dan tugas pkoknya?
1.3 TUJUAN PENELITIAN
Mengetahui sejarah DPR
Mengetahui hak dan
kewajiban DPR serta fungsi,tugas pokok dan keanggotaannya.
1.4 MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara teoritis,
sekurang-kurangnya dapat berguna sebagai sumbangan pemikiran bagi dunia
pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN DPR
Secara umum, Pengertian DPR adalah lembaga negara yang memegang
kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3
menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali
satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang
memiliki susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.
2.2 SEJARAH DPR
Volksraad (1918-1942)
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga
semacam parlemen bentukan pemerintahan kolonial Belanda yang dinamakan
Volksraad. Dibentuknya lembaga ini merupakan dampak gerakan nasional serta
perubahan yang mendasar di seluruh dunia dengan selesainya Perang Dunia I
(1914-1918).
Volksraad dibentuk pada tanggal 16 Desember 1916
(Ind. Stb. No. 114 Tahun 1917) dengan dilakukannya penambahan bab baru yaitu
Bab X dalam Regeerings Reglement 1954 yang mengatur tentang pembentukan
Volksraad. Pembentukan tersebut baru terlaksana pada tahun 1918 oleh Gubernur
Jeneral Mr. Graaf van Limburg Stirum.
Kaum nasionalis moderat, seperti Mohammad Husni
Thamrin, menggunakan Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia
merdeka melalui jalan parlemen.
Volksraad sebagai sebuah lembaga dalam konteks
Indonesia sebagai wilayah jajahan pada saat itu memang hanya merupakan basa
basi politik pemerintahan kolonial. Lewat pemilihan yang bertingkat-tingkat dan
berbelit, komposisi keanggotaan Volksraad pada mulanya tidak begitu simpatik.
Pengisian Jabatan dan Komposisi
Pemilihan orang untuk mengisi jabatan Volksraad
diawali dengan pembentukan berbagai “Dewan Kabupaten” dan “Haminte Kota”, di
mana setiap 500 orang Indonesia berhak memilih “Wali Pemilih” (Keesman).
Kemudian Wali Pemilih inilah yang berhak memilih sebagian anggota Dewan
Kabupaten. Kemudian setiap provinsi mempunyai “Dewan Provinsi”, yang sebagian
anggotanya dipilih oleh Dewan Kabupaten dan Haminte Kota di wilayah provinsi
tersebut. Sebagian besar anggota Dewan Provinsi yang umumnya dari bangsa
Belanda, diangkat oleh Gubenur Jenderal.
Susunan dan komposisi Volksraad yang pertama (1918)
beranggotakan 39 orang (termasuk ketua), dengan perimbangan:
- Dari jumlah 39 anggota Volksraad, orang Indonesia Asli melalui “Wali Pemilih” dari “Dewan Provinsi” berjumlah 15 anggota (10 orang dipilih oleh “Wali Pemilih” dan 5 orang diangkat oleh Gubernur Jenderal)
- Jumlah terbesar, atau 23 orang, anggota Volksraad mewakili golongan Eropa dan golongan Timur Asing, melalui pemilihan dan pengangkatan oleh Gubernur Jenderal (9 orang dipilih dan 14 orang diangkat).
- Adapun orang yang menjabat sebagai ketua Volksraad bukan dipilih oleh dan dari anggota Volksraad sendiri, melainkan diangkat oleh mahkota Nederland.
Tahun 1927:
- Ketua: 1 orang (diangkat oleh Raja)
- Anggota: 55 orang
- (Anggota Volksraad dari golongan Bumi Putra hanya berjumlah 25 orang)
Tahun 1930:
- Ketua: 1 orang (diangkat oleh Raja)
- Anggota: 60 orang
- (Anggota Volksraad dari golongan Bumi Putra hanya berjumlah 30 orang)
Muncul beberapa usul anggota untuk mengubah susunan
dan pengangkatan Volksraad ini agar dapat dijadikan tahap menuju Indonesia
merdeka, namun selalu ditolak. Salah satunya adalah “Petisi Sutardjo” pada
tahun 1935 yang berisi “permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan
pembicaraan bersama antara Indonesia dan Berlanda dalam suatu perundingan
mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang”, atau Gerakan Indonesia
Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia. Petisi ini juga ditolak pemerintah
kolonial Belanda.
Tugas Volksraad
Volksraad lebih mengutamakan memberi nasihat kepada
Gubernur Jenderal daripada “menyuarakan” kehendak masyarakat. Karena itu, Volksraad
sama sekali tidak memuaskan bagi bangsa Indonesia. Bahkan, “parlemen gadungan”
ini juga tidak mempunyai hak angket dan hak menentukan anggaran belanja negara
sehingga tidak mempunyai kekuasaan seperti parlemen pada umumnya.
Sesuai dengan perkembangan politik di Indonesia,
perubahan sedikit demi sedikit terjadi di lembaga ini. Perubahan yang
signifikan terjadi pada saat aturan pokok kolonial Belanda di Indonesia, yaitu
RR (Regeling Reglement, 1854) menjadi IS (Indische Staatsregeling). Perubahan
ini membawa pengaruh pada komposisi dan tugas-tugas Volksraad.
Perubahan sistem pemilihan anggota terjadi sejak
1931. Sebelumnya, semua anggota Volksraad yang dipilih melalui satu badan
pemilihan bulat, dipecah menjadi tiga badan pemilihan menurut golongan penduduk
yang harus dipilih. Selain itu, diadakan pula sistem pembagian dalam dua belas
daerah pemilihan bagi pemilihan anggota warga negara (kaula) Indonesia asli.
Berbagai tuntutan dari kalangan Indonesia asli
semakin bermunculan agar mereka lebih terwakili. Sampai 1936, komposisi
keanggotaan menjadi:
- 8 orang mewakili I.E.V. (Indo Eurupeesch Verbond)
- 5 orang mewakili P.P.B.B.
- 4 orang mewakili P.E.B. (Politiek Economische Bond)
- 4 orang V.C. (Vederlandisch Club)
- 3 orang mewakili Parindra
- 2 orang mewakili C.S.P (Christelijk Staatkundige Partj)
- 2 orang mewakili Chung Hwa Hui (Kelompok Cina)
- 2 orang mewakili IKP (Indisch Katholieke Partj)
- 4 orang mewakili golongan Pasundan, VAIB (vereeniging Ambtenaren Inl. Bestuur), partai Tionghoa Indonesia
- 5 orang mewakili berbagai organisasi yang setiap organisasi mendapat satu kursi yaitu organisasi sebagai berikut: 1 (Persatuan Minahasa); 1 (Persatuan Perhimpunan katoliek di Jawa), 1 (persatuan kaum Kristen), 1 (Perhimpunan Belanda); 1 (Organisasi Wanita I.E.V)
Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa
penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda
kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui
lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Komite Nasional Indonesia Pusat (1945-1949)
Pada masa ini, lembaga-lembaga negara yang
diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 4
Aturan Peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP).
Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang, tetapi
sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat
bersidang sebanyak enam kali. Dalam melakukan kerja DPR, dibentuk Badan Pekerja
Komite Nasional Pusat. Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU, di
samping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat
(1949-1950)
Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi
Meja Bundar (KMB), diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara
serikat. Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(RIS). Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem pemerintahan
parlementer, badan legislatif RIS dibagi menjadi dua kamar, yaitu Senat dan
Dewan Perwakilan Rakyat.
DPR-RIS
Jumlah anggota DPR terdiri dari 146 orang yang
mewakili negara/daerah bagian dengan perincian sebagai berikut:
- Republik Indonesia: 49 orang
- Indonesia Timur: 17 orang
- Jawa Timur: 15 orang
- Madura: 5 orang
- Pasundan: 21 orang
- Sumatera Utara: 4 orang
- Sumatera Selatan: 4 orang
- Jawa Tengah: 12 orang
- Bangka: 2 orang
- Belitung: 2 orang
- Riau: 2 orang
- Kalimantan Barat: 4 orang
- Dayak Besar: 2 orang
- Banjar: 3 orang
- Kalimantan Tenggara: 2 orang
- Kalimantan Timur: 2 orang
DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah
melaksanakan pembuatan perundang-undangan. DPR-RIS juga berwenang mengontrol
pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi para
menteri bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan pemerintah,
baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya
sendiri.
Di samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya
dan menyelidik. Dalam masa kerjanya selama enam bulan, DPR-RIS berhasil
mengesahkan tujuh undang-undang.
Senat-RIS
Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu
masing-masing dua anggota dari tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan,
cara kerja Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS.
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS
menyetujui Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia
(UUDS NKRI, UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). UUDS ini merupakan adopsi dari UUD
RIS yang mengalami sedikit perubahan, terutama yang berkaitan dengan perubahan
bentuk negara dari negara serikat ke negara kesatuan. Pada tanggal yang sama,
DPR dan Senat RIS mengadakan rapat di mana dibacakan piagam pernyataan
terbentuknya NKRI yang bertujuan:
- Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
- Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Keanggotaan DPRS
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota
DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat
RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari
Dewan Pertimbangan Agung.
Fraksi di DPRS (menurut catatan tahun 1954):
- Masjumi 43 orang
- PNI 42 orang
- PIR-Hazairin 19 orang 22 orang
- PIR-Wongso 3 orang
- PKI 17 orang
- PSI 15 orang
- PRN 13 orang
- Persatuan Progresif 10 orang
- Demokrat 9 orang
- Partai Katolik 9 orang
- NU 8 orang
- Parindra 7 orang
- Partai Buruh 6 orang
- Parkindo 5 orang
- Partai Murba 4 orang
- PSII 4 orang
- SKI 4 orang
- SOBSI 2 orang
- BTI 1 orang
- GPI 1 orang
- Perti 1 orang
- Tidak berpartai 11 orang
Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPRS
Kedudukan dan Tugas DPRS
DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah
melaksanakan pembuatan perundang-undangan. Selain itu, dalam pasal 113-116 UUDS
ditetapkan bahwa DPR mempunyai hak menetapkan anggaran negara. Seterusnya dalam
Pasal 83 ayat (2) UUDS ditetapkan bahwa para menteri bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri. Ini berarti DPR berhak dan berkewajiban
senantiasa mengawasi segala perbuatan pemerintah.
Hak-hak dan Kewajiban DPRS
- Hak Amandemen: DPR berhak mengadakan perubahan-perubahan usul UU yang dimajukan pemerintah kepadanya.
- Hak Menanya dan Hak Interpelasi: DPR mempunyai hak menanya dan hak memperoleh penerangan dari menteri-menteri, yang pemberiannya dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum RI.
- Hak Angket: DPR mempunyai hak menyelidiki (enquete) menurut aturan-aturan yang ditetapkan UU.
- Hak Kekebalan (imunitet): Ketua, anggota DPR dan menteri-menteri tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena apa yang dikemukakan dalam rapat atau surat kepada majelis, kecuali jika mereka mengumumkan apa yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.
- Forum Privelegiatum: Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh MA, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan UU dan yang dilakukan dalam masa pekerjaannya, kecuali jika ditetapkan lain dengan UU.
- Hak mengeluarkan suara.
Hubungan DPRS dengan pemerintah
Sama halnya dengan UUD RIS, UUDS juga menganut
sistem pemerintahan parlementer. DPRS dapat memaksa kabinet atau masing-masing
menteri meletakkan jabatannya. Namun berbeda dengan ketentuan dalam UUD RIS,
UUDS memasukkan pula ketentuan bahwa presiden dapat membubarkan DPRS, kalau
DPRS dianggapnya tidak mewakili kehendak rakyat lagi.
Hasil-hasil pekerjaan DPRS
- menyelesaikan 167 uu dari 237 buah RUU
- 11 kali pembicaraan tentang keterangan pemerintah
- 82 buah mosi/resolusi.
- 24 usul interpelasi.
- 2 hak budget.
DPR Hasil Pemilu 1955 (20 Maret 1956-22 Juli 1959)
DPR hasil Pemilu 1955 berjumlah 272 orang. Perlu
dicatat bahwa Pemilu 1955 juga memilih 542 orang anggota konstituante, yang
bertugas menyusun konstitusi Indonesia yang definitif, menggantikan UUDS.
Tugas dan wewenang DPR hasil Pemilu 1955 sama
dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku
adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai
yang kuat, memberi gambaran bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam
masa ini terdapat tuga kabinet yaitu Kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali
Sastroamidjojo, dan Kabinet Djuanda.
DPR Hasil Pemilu 1955 Paska-Dekrit Presiden 1959
(1959-1965)
Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membubarkan
Konstituante dan menyatakan bahwa Indonesia kembali kepada UUD 1945 melalui
Dekrit Presiden 5 Juli 2959. Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif
setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI,
Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, presiden
membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44
milyar yang diajukan. Setelah membubarkan DPR, presiden mengeluarkan Penpres
No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-Gotong Royong (DPR-GR).
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya
diangkat oleh presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu
kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada presiden pada
waktu-waktu tertentu. Kewajiban ini merupakan penyimpangan dari Pasal 5, 20,
dan 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul
pernyataan pendapat.
DPR Gotong Royong Tanpa Partai Komunis Indonesia
(1965-1966)
Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan
sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI
dalam masa kerjanya satu tahun, mengalami empat kali perubahan komposisi
pimpinan, yaitu:
- Periode 15 November 1965-26 Februari 1966.
- Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966.
- Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966.
- Periode 17 Mei 1966-19 November 1966.
Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih
berstatus sebagai pembantu presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun
1964 belum dicabut.
DPR-GR Masa Transisi dari Orde Lama ke Orde Baru
Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi,
DPR-GR memutuskan untuk membentuk dua panitia:
- Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik.
- Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.
DPR-GR Masa Orde Baru 1966-1971
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang
kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, DPR-GR masa “Orde Baru” memulai
kerjanya dengan menyesuaikan diri dari “Orde Lama” ke “Orde Baru.”
Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971
adalah sebagai berikut:
- Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
- Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
- Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
DPR Hasil Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997
Setelah mengalami pengunduran sebanyak dua kali,
pemerintahan “Orde Baru” akhirnya berhasil menyelenggarakan Pemilu yang pertama
dalam masa pemerintahannya pada tahun 1971. Seharusnya berdasarkan Ketetapan
MPRS No. XI Tahun 1966 Pemilu diselenggarakan pada tahun 1968. Ketetapan ini
diubah pada Sidang Umum MPR 1967, oleh Jenderal Soeharto, yang menggantikan
Presiden Soekarno, dengan menetapkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan pada
tahun 1971.
Menjelang Pemilu 1971, pemerintah bersama DPR-GR
menyelesaikan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara
pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam
Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi
terbagi habis di setiap daerah pemilihan (sistem proporsional). Cara ini
ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai
yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Sistem yang sama
masih terus digunakan dalam enam kali Pemilu, yaitu Pemilu 1971, 1977, 1982,
1987, 1992, dan 1997.
Sejak Pemilu 1977, pemerintahan “Orde Baru” mulai
menunjukkan penyelewengan demokrasi secara jelas. Jumlah peserta Pemilu
dibatasi menjadi dua partai dari satu golongan karya (Golkar). Kedua partai itu
adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Partai-partai yang ada dipaksa melakukan penggabungan (fusi) ke dalam dua
partai tersebut. Sementara mesin-mesin politik “Orde Baru” tergabung dalam
Golkar. Hal ini diakomodasi dalam UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik
dan Golongan Karya. Keadaan ini berlangsung terus dalam lima kali Pemilu, yaitu
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dalam setiap Pemilu tersebut, Golkar
selalu keluar sebagai pemegang suara terbanyak.
Dalam masa ini, DPR berada di bawah kontrol
eksekutif. Kekuasaan presiden yang terlalu besar dianggap telah mematikan
proses demokratisasi dalam bernegara. DPR sebagai lembaga legislatif yang
diharapkan mampu menjalankan fungsi penyeimbang (checks and balances)
dalam prakteknya hanya sebagai pelengkap dan penghias struktur ketatanegaraan
yang ditujukan hanya untuk memperkuat posisi presiden yang saat itu dipegang
oleh Soeharto.
DPR Hasil Pemilu 1999 (1999-2004)
DPR periode 1999-2004 merupakan DPR pertama yang
terpilih dalam masa “reformasi”. Setelah jatuhnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998
yang kemudian digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie,
masyarakat terus mendesak agar Pemilu segera dilaksanakan. Desakan untuk
mempercepat Pemilu tersebut membuahkan hasil.
Pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan
Habibie, Pemilu untuk memilih anggota legislatif kemudian dilaksanakan. Pemilu
ini dilaksanakan dengan terlebih dulu mengubah UU tentang Partai Politik
(Parpol), UU Pemilihan Umum, dan UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan
DPRD (UU Susduk), dengan tujuan mengganti sistem Pemilu ke arah yang lebih
demokratis. Hasilnya, terpilih anggota DPR baru.
Meski UU Pemilu, Parpol, dan Susduk sudah diganti,
sistem dan susunan pemerintahan yang digunakan masih sama sesuai dengan UUD
yang berlaku yaitu UUD 1945. MPR kemudian memilih Abdurrahman Wahid
sebagai presiden dan Megawati Soekarnoputri sebagai wakil presiden. Ada banyak
kontroversi dan sejarah baru yang mengiringi kerja DPR hasil Pemilu 1999 ini.
Pertama, untuk pertama kalinya proses pemberhentian kepala
negara dilakukan oleh DPR. Dengan dasar dugaan kasus korupsi di Badan Urusan
Logistik (oleh media massa populer sebagai “Buloggate”), presiden yang
menjabat ketika itu, Abdurrahman Wahid, diberhentikan oleh MPR atas permintaan
DPR. Dasarnya adalah Ketatapan MPR No. III Tahun 1978. Abdurrahman Wahid
kemudian digantikan oleh wakil presiden yang menjabat saat itu, Megawati
Soekarnoputri.
Kedua, DPR hasil Pemilu 1999, sebagai bagian dari MPR,
telah berhasil melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali yaitu
pada tahun 1999, (pertama), 2000 (kedua), 2001 (ketiga), dan 2002 (keempat).
Meskipun hasil dari amandemen tersebut masih dirasa belum ideal, namun ada
beberapa perubahan penting yang terjadi. Dalam soal lembaga-lembaga negara,
perubahan-perubahan penting tersebut di antaranya: lahirnya Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), lahirnya sistem pemilihan presiden langsung, dan lahirnya
Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, dari sisi jumlah UU yang dihasilkan, DPR periode
1999-2004 paling produktif sepanjang sejarah DPR di Indonesia dengan
mengesahkan 175 RUU menjadi UU. Meski perlu dicatat pula bahwa berdasarkan
penelitian yang dilakukan PSHK tingginya kualitas ternyata tidak sebanding
dengan kualitas (Susanti, dkk, 2004).
DPR Hasil Pemilu 2004 (2004-2009)
Amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan pada
tahun 1999-2002 membawa banyak implikasi ketatanegaraan yang kemudian
diterapkan pada Pemilu tahun 2004. Beberapa perubahan tersebut yaitu perubahan
sistem pemilihan lembaga legislatif (DPR dan DPD) dan adanya presiden yang
dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Dalam Pemilu tahun 2004 ini, mulai dikenal secara
resmi lembaga perwakilan rakyat baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). DPR merupakan representasi dari jumlah penduduk sedangkan DPD merupakan
representasi dari wilayah. Implikasi lanjutannya adalah terjadi perubahan dalam
proses legislasi di negara ini.
Idealnya, DPR dan DPD mampu bekerja bersama-sama
dalam merumuskan sebuah UU. Hanya saja karena cacatnya amandemen yang dilakukan
terhadap UUD 1945, relasi yang muncul menjadi timpang. DPR memegang kekuasaan
legislatif yang lebih besar dan DPD hanya sebagai badan yang memberi
pertimbangan kepada DPR dalam soal-soal tertentu.
Informasi lebih lengkap mengenai keanggotaan, alat
kelengkapan, dan lain-lain khusus untuk DPR periode ini, dapat ditemukan dalam
artikel lainnya dalam parlemen.net yang mengenai DPR.
DPR Hasil Pemilu 2009 (2009-2014)
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) tanggal 24 Mei 2009 telah menetapkan 560 anggota legislatif periode
2009-2014. Nama-nama anggota DPR RI periode sebelumnya masih banyak yang muncul
kembali, meski banyak pula nama-nama baru yang terpilih. Sistem suara banyak
menguntungkan mereka yang populer dan terutama dekat dengan masyarakat, tak
peduli ia berposisi tidak dinomor urut 1 dalam daftar calon tetap.
2.3 KEANGGOTAAN DPR 2014- 2019
Berdasarkan
konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan
untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga
fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap
Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya
(konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.
Dalam
periode keanggotaan DPR 2014-2019, telah terpilih 560 (lima ratus enam puluh)
wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil). Anggota
Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali
bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan yang
berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator
lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
Untuk
dapat dipilih menjadi Anggota Dewan, calon legislator harus berusia minimal 21
(dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah
Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan
rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak
ada calon independen).
Sebelum
memangku jabatannya, Anggota DPR terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji
secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna
DPR. Sedangkan Anggota Pengganti Antar Waktu, mengucapkan sumpah/janji dipandu
oleh Pimpinan DPR, yang juga dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.
2.4 HAK DAN KEWAJIBAN DPR
Hak
Anggota DPR terdiri dari:
- hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
- hak mengajukan pertanyaan;
- hak menyampaikan usul dan pendapat;
- hak memilih dan dipilih;
- hak membela diri;
- hak imunitas;
- hak protokoler;
- hak keuangan dan administratif;
- hak pengawasan;
- hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
- hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Kewajiban
Anggota DPR adalah:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
- menaati tata tertib dan kode etik;
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
2.5 TUGAS DAN WEWENANG DPR
Terkait
dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait
dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait
dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan
wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
2.6 FUNGSI DPR
Legislasi
Fungsi legislasi
dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
Anggaran
Fungsi
anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi
pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
DPR terdiri dari partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum, yang berjumlah lima ratus lima puluh
orang yang diresmikan dengan keputusan presiden dengan masa jabatan 5 tahun dan
berakhir bersama-sama pada saat anggota DPR yang baru, mengucapkan sumpah yang
dipandu oleh ketua mahkamah agung dalam sidang paripurna DPR. Adapun pimpinan
DPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang memiliki tugas
memimpin sidang-sidang, serta menyusun recana kerja dan menjadi juru bicara
DPR.
Adapun fungsi DPR yaitu fungsi legislagsi, yakni membentuk UU, selain itu juga memiliki fungsi anggaran yaitu mengontrol APBN dan memiliki fungsi penguasaan atas jalannya UU. Dari fungsi itu maka DPR memiliki hak mengajukan rancangan UU, mengajukan usul dan pendapat, memiliki hak imunita, disamping itu DPR memiliki kewajiban mengamalkan pancasila, melaksanakan UU NRI dan kehidupan demokrasi serta memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan republik Indonesia
Adapun fungsi DPR yaitu fungsi legislagsi, yakni membentuk UU, selain itu juga memiliki fungsi anggaran yaitu mengontrol APBN dan memiliki fungsi penguasaan atas jalannya UU. Dari fungsi itu maka DPR memiliki hak mengajukan rancangan UU, mengajukan usul dan pendapat, memiliki hak imunita, disamping itu DPR memiliki kewajiban mengamalkan pancasila, melaksanakan UU NRI dan kehidupan demokrasi serta memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan republik Indonesia
3.2 SARAN
Keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia sungguh sangat
berpengaruh dan memegang peranan yang sangat penting. Oleh karena itu pada
tahun 2012 ini, dimana wajah DPR sedang menjadi sorotan publik karena profil
yang negatif, maka sangat penting untuk dilakukan penyuluhan secara berkala
atau pendekatan konkret oleh DPR terhadap masyarakat, baik melalui media maupun
terjun langsung ke lapangan masyarakat untuk menghindari semakin rendahnya
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.dpr.go.id
Buy Mens Titanium Wedding Band | Titanium Art
BalasHapusThis wedding band is designed for ford edge titanium 2021 wedding fans titanium curling wand with best titanium flat iron the right combination of beautiful, stylish, columbia titanium boots and custom. titanium easy flux 125 We have an elegant design, featuring a
lz362 fitflop shoes portugal,fitflop skroutz,fitflop szandál,fitflop sale,fitflop soldes,Sandali fitflop,hoka running shoes uk,hoka uk,hoka runners ireland zs003
BalasHapus